Umum & Pribadi
Surat Perjanjian Jual Beli
Perjanjian jual beli sederhana antara dua pihak, lengkap dengan rincian objek, harga, cara pembayaran, dan pernyataan bebas sengketa.
Rp15.000
Perlu e-meterai Rp10.000Kelengkapan data wajib0%
1Pihak penjual
2Pihak pembeli
3Objek dan harga
4Penutup
Pratinjau otomatis
A4 · diproses di perangkat AndaSURAT PERJANJIAN JUAL BELI Pada hari ini, ____________, bertempat di ____________, yang bertanda tangan di bawah ini: 1. ____________, NIK ____________, beralamat di ____________, selanjutnya disebut PIHAK PENJUAL. 2. ____________, NIK ____________, beralamat di ____________, selanjutnya disebut PIHAK PEMBELI. Kedua belah pihak sepakat mengadakan jual beli dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1 — OBJEK ____________ PASAL 2 — HARGA DAN PEMBAYARAN Harga yang disepakati adalah Rp0 dengan cara pembayaran tunai/lunas. PASAL 3 — PENYERAHAN Objek beserta kelengkapan dokumennya diserahkan kepada PIHAK PEMBELI setelah pembayaran diterima sesuai kesepakatan. PASAL 4 — JAMINAN PIHAK PENJUAL menjamin bahwa objek adalah miliknya yang sah, tidak dalam sengketa, tidak sedang dijaminkan, dan bebas dari tuntutan pihak lain. Demikian perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa paksaan, rangkap dua bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. [ MATERAI Rp10.000 ] PIHAK PENJUAL, PIHAK PEMBELI, ____________ ____________
Tips: cetak di kertas A4, tempel meterai pada ruang bertanda [ MATERAI ], lalu tanda tangan menimpa sebagian meterai agar sah. Belum punya e-meterai? Beli resmi di Peruri.